UMKM

Program Gerebek Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Akselerasi Sertifikasi Halal UMKM Depok

DEPOK -- Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) menggagas inovasi program 'Gerebek Halal'. Gerebeg Halal kepanjangan dari Gerakan Bersama Produk Halal merupakan langkah strategis mempercepat fasilitasi sertifikasi halal, baik melalui jalur reguler maupun self-declare, bagi pelaku usaha mikro sektor makanan dan minuman di Kota Depok.

Langkah ini menjadi respons konkret atas amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman memiliki sertifikat halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026. Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro DKUM, Iskandar Zulkarnain, S.Kom, selaku inisiator program menyampaikan bahwa aksi perubahan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha dan mendukung terwujudnya ekosistem ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.

“Selama tiga tahun terakhir, baru 4,9 persen pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Depok yang memperoleh sertifikat halal reguler. Ini menjadi tantangan besar yang harus dijawab dengan sistem dan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” jelas Iskandar belum lama ini.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Iskandar menjelaskan, program ini mencakup dua inovasi utama. Pertama, penyusunan SOP Kemudahan Fasilitasi Sertifikasi Halal, sebagai pedoman teknis layanan fasilitasi halal reguler dan self-declare. Kedua, integrasi data dan layanan ke dalam aplikasi DKerens (Depok Kreatif Energik dan Sukses), untuk memperkuat monitoring dan pelaporan fasilitasi halal secara real-time.

Selain itu, Iskandar menjelaskan, program ini juga menargetkan fasilitasi sertifikasi halal kepada 25 pelaku usaha selama masa awal program. "Target lainnya adalah terbentuknya sistem pendampingan teknis dan halal on the spot," ujarnya.

Target lainnya, adalah tercapainya seribu sertifikasi halal dalam jangka menengah dan 4.500 pelaku usaha tersertifikasi hingga tahun 2026. Dia menjelaskan, pelaksanaan 'gerebek halal' melibatkan kolaborasi lintas sektor. Seperti di antaranya BPJPH, LPH, LP3H, serta dukungan penuh dari perangkat daerah seperti DPMPTSP, Diskominfo, dan para camat di 11 kecamatan.

Menurutnya, dalam jangka panjang, program ini diharapkan memperkuat tata kelola pelayanan publik berbasis data, serta menjadikan Kota Depok sebagai daerah percontohan implementasi sertifikasi halal berbasis digital. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, akan dilaksanakan diseminasi SOP Fasilitasi Kemudahan Perizinan Halal dan Penandatanganan MoU dengan lembaga fasilitator halal. Juga sekaligus memperkenalkan fitur dashboard sertifikasi halal dalam aplikasi DKerens kepada publik. N (*)

Berita Terkait

Image

Pengurus UMKM Kota Depok Resmi Terbentuk

Image

Pengurus UMKM Kota Depok Resmi Terbentuk

Image

Siap Menggelar Milad ke 7, Ini Pesan Kadis DKUM untuk UMKM Bosama

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Tinggalkan jejakmu dengan menulis